Sabtu, 26 Januari 2013

Tulisan AMDAL



AMDAL


AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Tujuan 

  1. Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pencemaran sehingga dampak negatifnya   menjadi serendah mungkin.
  2. Mengidentifikasi, mempraktikkan, dan mengevakuasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
  3. Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil kecilnya dampak negatif yang terjadi.

Manfaat

   a) Bagi Pemerintah 
  1. Mencegah terjadinya pencemarah dan kerusakan lingkungan serta pemborosan Sumber Daya Alam secara luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
  2. Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan   dan berwawasan lingkungan.
  3. Bahan bagi rencana pembangunan wilayah & tata ruang.

   b) Bagi Masyarakat
  1. Mengetahui sejak dini dampak positif & negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif, dan memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
  2. Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan Sumber Daya Alam dan upaya pengelolaan lingkungan 
  3. yang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan.
  4. Terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap perencanaan pembangunan yang mempunyai pengaruh  nasib & kepentingan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar