Kamis, 17 Oktober 2013

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional 2

Undang-Undang no.24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang


Undang – Undang no.24 Tahun 1992, berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
  1. Perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
  2. Upaya pemerataan pembangunan;
  3. Keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
  4. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. Rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang

Terkait dengan lingkungan hidup:

  1. Ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS) sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
  2. Ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.

Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:

  1. Hak untuk mengetahui rencana tata ruang
  2. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
  3. Menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
  4. Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
  5. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
  6. Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian

Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:

  1. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  2. Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
  3. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
  4. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.

Undang-Undang no.24 Tahun 1992 Tentang Permukiman


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.

Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.

Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.

Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.



Resume Tentang Undang-Undang dan No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang dan Permukiman :

Pada Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut mengatur tentang pemanfaatan ruang agar terciptanya perencanaan yang matang, dan agar terciptanya lingkungan penataan ruang yang nyaman.

Sedangkan pada Undang-Undang dan No. 24 Tahun 1992 Tentang Permukiman dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut mengatur tentang penataan kawasan permukiman yang berlandaskan pada asas manfaat, adil, dan merata.

Undang-Undang dan No. 24 Tahun 1992 mengatur tentang penataan ruang dan permukiman yang dilakukan dengan matang agar terciptanya penataan kota / Negara yang baik.

Sumber :

Selasa, 15 Oktober 2013

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

Tata Hukum Kebijakan Negara

Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda, ” recht orde “ ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :

  1. Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
  2. Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
  3. Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
  4. Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
  5. Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).


Peraturan Pemerintah ( PP )


Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untukmenjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan Daerah ( PERDA )


Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:

  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah :

  1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). 
  2. Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
  3. Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
  4. Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. 
  5. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan

Resume Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional :

Dalam sebuah pemerintahan atau negara terdpat sebuah tata hukum yang dibuat oleh pemerintah negara, dan juga kebijakan yang diambil oleh negara untuk kepentingan rakyat dan negara. dalam sebuah tata hukum terdapat sebuah peraturan yang salah satunya ialah PP ( Peraturan Pemerintah ) dan PERDA ( Peraturan Daerah ).

Peraturan Pemerintah atau disingkat PP adalah sebuah peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Sedangkan PERDA adalah sebuah peraturan yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). 

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam pembangunan nasional tidak bisa terlepas dari sebuah PP dan PERDA dan kebijakan hukum lainnya yang mengatur tentang pembangunan nasional tersebut.


Sumber :

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan


Hukum Pranata Pembangunan

Untuk mengetahui tentang Hukum Pranata Pembangunan , sebaiknya terlebih dahulu mengetahui tentang pengertian hukum pranata pembangunan, Pengertian Hukum menurut "Kamus Besar Bahasa Indonesia" yaitu
"Hukum" adalah 
  1. Undang-undang, 
  2. Peraturan yang mempunyai sanksi hukum,
  3. Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

"Pranata" adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

"Pembangunan" adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh 
  1. Penguasa atau pemerintah
  2. Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat 
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 
  4. Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). 

Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.

Jadi, Hukum Pranata Pembangunan di dalam Bidang Arsitektur ialah arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.


Struktur Hukum Pranata Pembangunan 


Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh-contoh Umum dan Studi Banding

Kenapa kita wajib memiliki IMB sebelum membangun rumah ? 

  1. Pertama itu adalah Peraturan Daerah yang harus kita patuhi, dan kalau kita tidak memiliki surat IMB ketika membangun rumah maka sanksi PERDA menanti bila kita tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja.  Kalau di malang sih dendanya berkisar Rp. 750.000 s/d 3.500.000,- Lumayan bukan? Padahal kalau kita mengurus IMB, mungkin tidak menghabiskan dana sebanyak itu. 
  2. Kedua, bagi anda yang berkepentingan dengan Perkreditan Bank, maka IMB menjadi salah satu syarat yang akan ditanyakan. Ketiga, Kantor Pajak pun mulai gethol menanyakan IMB  terkait dengan pajak bangunan berdasarkan luasan bangunan yang kita punya. Saya rasa memiliki IMB menjadi begitu penting ketika kita berencana memiliki & membangun sebuah rumah




Resume Pengantar Hukum Pranata Pembangunan :

Hukum pranata pembangunan adalah sebuah aturan-aturan yang mengikat dalam suatu kelompok sosial yang harus dipatuhi agar dapat terciptanya lingkungan binaan yang baik. Sedangkan strukturnya ialah seperti yang sudah dijelaskan diatas. Contoh-contohnya adalah seperti pengurusan surat IMB ( Izin Membangun Bangunan ), dll.

Sumber :