Selasa, 15 Oktober 2013

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan


Hukum Pranata Pembangunan

Untuk mengetahui tentang Hukum Pranata Pembangunan , sebaiknya terlebih dahulu mengetahui tentang pengertian hukum pranata pembangunan, Pengertian Hukum menurut "Kamus Besar Bahasa Indonesia" yaitu
"Hukum" adalah 
  1. Undang-undang, 
  2. Peraturan yang mempunyai sanksi hukum,
  3. Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

"Pranata" adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

"Pembangunan" adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh 
  1. Penguasa atau pemerintah
  2. Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat 
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 
  4. Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). 

Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.

Jadi, Hukum Pranata Pembangunan di dalam Bidang Arsitektur ialah arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.


Struktur Hukum Pranata Pembangunan 


Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh-contoh Umum dan Studi Banding

Kenapa kita wajib memiliki IMB sebelum membangun rumah ? 

  1. Pertama itu adalah Peraturan Daerah yang harus kita patuhi, dan kalau kita tidak memiliki surat IMB ketika membangun rumah maka sanksi PERDA menanti bila kita tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja.  Kalau di malang sih dendanya berkisar Rp. 750.000 s/d 3.500.000,- Lumayan bukan? Padahal kalau kita mengurus IMB, mungkin tidak menghabiskan dana sebanyak itu. 
  2. Kedua, bagi anda yang berkepentingan dengan Perkreditan Bank, maka IMB menjadi salah satu syarat yang akan ditanyakan. Ketiga, Kantor Pajak pun mulai gethol menanyakan IMB  terkait dengan pajak bangunan berdasarkan luasan bangunan yang kita punya. Saya rasa memiliki IMB menjadi begitu penting ketika kita berencana memiliki & membangun sebuah rumah




Resume Pengantar Hukum Pranata Pembangunan :

Hukum pranata pembangunan adalah sebuah aturan-aturan yang mengikat dalam suatu kelompok sosial yang harus dipatuhi agar dapat terciptanya lingkungan binaan yang baik. Sedangkan strukturnya ialah seperti yang sudah dijelaskan diatas. Contoh-contohnya adalah seperti pengurusan surat IMB ( Izin Membangun Bangunan ), dll.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar